Minggu, 23 Juni 2013

INILAH KESABARAN ROSULALLAH SAW SAAT DI CEKIK DAN DILEMPARI KOTORAN BINATANG,Subhanallah....

Semoga cerita dan hikayah ini mampu menginspirasi kita semua, dan nabi muhammad saw adalah panutan kita semua amin.  mari kita pelajari sifat dan kisah Rasulullah, Rasulullah bukan sosok pemarah. Banyak yang mencoba mengejek, menyakiti dan melukai, tapi Rasulullah tidak menanggapi dengan api amarah. Rasulullah kadang malah membalas dengan kasih berlebih. Begitu pun ketika si Badui kurang ajar itu mengasarinya.Rasulullah tengah berjalan bersama Anas bin Malik, ketika tiba-tiba Arab Badui itu menarik selendang Najran di kalungan lehernya.


Begitu kerasnya tarikan si Badui, Nabi pun tercekik. Anas, seperti tercatat dalam Shahih al-Bukhari, sempat melihat bekas guratan di leher Nabi.
“Hai Muhammad, beri aku sebagian harta yang kau miliki!” teriak si Badui, masih dengan posisi selendang mencekik Rasul.
Apakah Nabi marah dengan sikap si Badui yang mirip preman Tanah Abang ini: berbuat kasar untuk minta ‘jatah’? Hati Nabi terlalu sejuk untuk sekadar diampiri letikan rasa gusar.
Tidak, Nabi justru tersenyum, dan bilang ke Anas, “Berikanlah sesuatu.”
Itu masih belum seberapa. Nabi bahkan pernah ‘dihadiahi’ kotoran hewan, pada punggung, di saat Nabi sedang sujud dalam shalat. Abdullah bin Mas’ud jadi saksi, yang kemudian direkam pula dalam Shahih al-Bukhari.
Ibnu Mas’ud melihat Nabi tengah bersembahyang di dekat Ka’bah, dan pada saat yang sama Abu Jahl dan gerombolannya duduk-duduk tak jauh dari situ.
“Siapa mau membawa kotoran-kotoran kambing, yang disembelih kemarin, untuk ditaruh di atas punggung Muhammad, begitu dia sujud?”
Abu Jahl berseru pada punakawannya. Satu dari mereka, yang tak lain adalah Utbah bin Rabi’ah, Syaibah bin Rabi’ah, al-Walid bin Utbah, Umayyah bin Khalaf, serta Uqbah bin Abi Mu’ith, itu bergerak mengambil kotoran. Mereka tunggu hingga Nabi sampai pada sujud.
Dan benar, sampai ketika Nabi sujud, ditaruhlah kotoran itu di antara dua bahu Nabi. Abu Jahl, punggawa Quraisy yang selalu berupaya menghancurkan Nabi itu, dan gerombolannya menyaksikan dengan tawa keras. Nabi tetap dalam sujud hingga Fatimah az-Zahra membersihkan sembari meneteskan air mata. Tapi Nabi bukan sosok pemarah, bukan pendendam.
Nabi tidak memerintahkan Sahabat-Sahabat untuk membalas balik perlakuan Abu Jahl Cs. Beliau hanya berdoa,  “Allahumma alaika bi Quraisy, alaika bi Quraisy, alaika bi Quraisy.” Ya Allah, binasakan mereka, bangsa Quraisy yang pongah itu.

Jumat, 14 Juni 2013

TOLONG SHARE, AWAS ! TERNYATA DUDUK SEPERTI INI BISA MENDAPAT MURKA ALLAH..BERIKUT PENJELASANYA

Sesuatu yang biasa kita lakukan tidak pernah kita sadari, inilah akibatnya bila caraduduk kita seperti ini. Sifat seorang muslim adalah selalu taat dan patuh terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya. Ketika Allah melarang sesuatu, maka ia patuh.
Begitu pula ketika Rasul-Nya melarang sesuatu dengan mensifati sebagai sesuatu yang dimurkai, maka seorang muslim pun mendengar dan menjauhi tindakan semacam itu. Di antara bentuk duduk yang terlarang adalah sebagaimana para pembaca lihat pada gambar di samping ini, yaitu duduk dengan meletakkan tangan kiri di belakang dan dijadikan sandaran atau tumpuan. Berikut penjelasan mengenai hadits yang melarang hal tersebut dan keterangan beberapa ulama mengenai hal ini.


Syirrid bin Suwaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah pernah melintas di hadapanku sedang aku duduk seperti ini, yaitu bersandar pada tangan kiriku yang aku letakkan di belakang. Lalu baginda Nabi bersabda, “Adakah engkau duduk sebagaimana duduknya orang-orang yang dimurkai?” (HR. Abu Daud no. 4848. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Yang dimaksud dengan al maghdhub ‘alaihim adalah orang Yahudi sebagaimana kata Ath Thibiy. Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata bahwa yang dimaksud dimurkai di sini lebih umum, baik orang kafir, orang fajir (gemar maksiat) , orang sombong, orang yang ujub dari cara duduk, jalan mereka dan semacamnya. (‘Aunul Ma’bud, 13: 135)
Dalam  Iqthido’ Shirotil Mustaqim, Ibnu Taimiyah berkata, “Hadits ini berisi larangan duduk seperti yang disebutkan karena duduk seperti ini dilaknat, termasuk duduk orang yang mendapatkan adzab. Hadits ini juga bermakna agar kita menjauhi jalan orang-orang semacam itu.”
Kata Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, duduk seperti ini terlarang di dalam dan di luar shalat. Bentuknya adalah duduk dengan bersandar pada tangan kiri yang dekat dengan bokong. Demikian cara duduknya dan tekstual hadits dapat dipahami bahwa duduk seperti itu adalah duduk yang terlarang. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 25: 161)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Riyadhus Sholihin, “Duduk dengan bersandar pada tangan kiri disifatkan dengan duduk orang yang dimurkai Allah. Adapun meletakkan kedua tangan di belakang badan lalu bersandar pada keduanya, maka tidaklah masalah. Juga ketika tangan kanan yang jadi sandaran, maka tidak mengapa. Yang dikatakan duduk dimurkai sebagaimana disifati nabi adalah duduk dengan menjadikan tangan kiri di belakang badan dan tangan kiri tadi diletakkan di lantai dan jadi sandaran. Inilah duduk yang dimurkai sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sifatkan.”


Sebagian ulama menyatakan bahwa duduk semacam ini dikatakan makruh (tidak haram). Namun hal ini kurang tepat. Syaikh ‘Abdul Al ‘Abbad berkata, “Makruh dapat dimaknakan juga haram. Dan kadang makruh juga berarti makruh tanzih (tidak sampai haram). Akan tetapi dalam hadits disifati duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai, maka ini sudah jelas menunjukkan haramnya.” (Syarh Sunan Abi Daud, 28: 49)
Jika ada yang bertanya, logikanya mana, kok sampai duduk seperti ini dilarang? Maka jawabnya, sudah dijelaskan bahwa duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai Allah (maghdhub ‘alaihim). Jika sudah disebutkan demikian, maka sikap kita adalah sami’na wa atho’na, kami dengar dan taat. Tidak perlu cari hikmahnya dulu atau berkata ‘why?‘ ‘why?‘, baru diamalkan. Seorang muslim pun tidak boleh sampai berkata, ah seperti itu saja kok masalah. Ingatlah, Allah Ta’ala berfirman,
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan 
atau ditimpa azab yang pedih” (QS. An Nur: 63). Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan atas dasar hawa nafsunya yang ia utarakan. Allah Ta’ala berfirman,
Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (QS. An Najm: 3-4)
Ibnu Katsir berkata, “Khawatirlah dan takutlah bagi siapa saja yang menyelisihi syari’at Rasul secara lahir dan batin karena niscaya ia akan tertimpa fitnah berupa kekufuran, kemunafikan atau perbuatan bid’ah.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 281)
Wallahu waliyyut taufiq.
 
Sumber: http://www.akhwatindonesia.net/

Rabu, 05 Juni 2013

Wahai Para Istri... Puaskan Suami Saat Haid, Lakukan Cara Halal Ini,!!

SEORANG perempuan yang sedang mengalami haid, maka diharamkan baginya untuk melayani hasrat suami. Ia tidak boleh melakukan hubungan badan dengannya. Sebab, selain menjadi hal yang diharamkan oleh Allah SWT, juga dapat memberikan efek yang buruk bagi suami dan istri.

ilustrasi gambaran pasangan bahagia
Meski begitu, interaksi antara suami dan istri masih tetap bisa terjalin. Karena Islam tidak menghukumi fisik wanita haid sebagai benda najis yang selayaknya dijauhi. Sebagaimana praktek yang dilakukan orang Yahudi.
Anas bin Malik menceritakan, “Sesungguhnya orang Yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabat pun bertanya kepada Nabi ﷺ. Kemudian Allah menurunkan ayat, yang artinya, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, karena itu hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haid…’ (Surat Al-Baqarah).”
Jadi, sah-sah saja jika seorang suami ingin melakukan apapun terhadap istrinya ketika haid. Asalkan ia tidak melakukan hal yang dilarang.
Oleh Allah SWT. Lalu, hal apa yang diperbolehkan dalam memuaskan suami ketika istri haid?
Salah satu hal yang bisa dilakukan ialah interaksi dalam bentuk berm3sraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri ketika haid. Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama.
Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan, “Apabila saya haid, Rasulullah ﷺ menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku,” (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Maimunah Radhiyallahu ‘Anha, “Rasulullah ﷺ bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid,” (HR. Muslim 294).
Islam itu mengatur segalanya. Dan Allah SWT tahu apa yang dibutuhkan oleh kita. Termasuk dalam melampiaskan hasrat kepada pasangannya. Allah memberikan solusi terbaik agar kita tidak melakukan hubungan yang dilarang ketika haid. Sebab, boleh jadi kita akan terserang penyakit karenanya.